Meskipun sakit, kamu tidak boleh meninggalkan shalat fardhu. Seorang tetap berkewajiban mengerjakan shalat selama akal dan ingatannya masih sadar. Seorang juga berkewajiban shalat tepat pada waktunya menurut kemampuannya. Tidak boleh mengakhirkannya dari waktu yang semestinya.
1. Kalau seorang tidak dapar berdiri, ia boleh mengerjakan sambil duduk.
· Cara mengerjakan ruku’ dengan duduk membungkuk sedikit.
· Cara mengerjakan sujudnya seperti cara mengerjakan sujud biasa.
2. Jika tidak dudk, boleh mengerjakannya dengan berbaring. Dua belah kakinya diarahkan kea rah kiblat, kepalanya ditingalkan dengan alas bantal, dan mukanya diarahkan ke kiblat.
a. Cara mengerjakan ruku’nya cukup menggerakkan kepala ke muka.
b. Sujudnya menggerakkan kepala lebih ke muka dan lebih ditundukan.
3. Jika duduk seperti biasa dan berbaring tidak bisa, maka boleh berbaring dengan seluruh anggota badan di hadapkan ke kiblat. Ruku’ dan sujudnya cukup menggerakkan kepala menurut kemampuannya.
4. Jika tidak dapat mengerjakan dengan cara berbaring seperti tersebut di atas, maka cukup dengan isyarat, baik dengan kepala maupun dengan mata. Dan, jika semuanya tidak mungkin, maka boleh dikerjakannya dalam hati selama akalnya masih sadar.
dikutib dari buku "AKU ANAK HEBAT"
penerbit "DIVE Press"