Shalat jamaah merupakan amal yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Sebagaimana sabdanya;
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian, dengan dua puluh tujuh derajat.”
Shalat jamaah dapat dilakukan di masjid atau kalau tidak memungkinkan shalat berjamaah di masjid, kamu bias shalat berjamaah dengan ayah, ibu, kakak, dan adikmu karena shalat berjamaah itu bias dilakukan minimal oleh dua orang. Satu sebagai imam dan yang lain sebagai makmum. Hukumnya sunah. Dara menggerakkannya ialah imam berdiri di depan dan makmum dibelakangnya. Makmum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh mendahuluinya.
Bila kamu sebagai imam, tidak harus berniat menjadi imam. Sedangkan bila kamu menjadi makmum, harus berniat menjadi makmum secara jelas.
Contoh niatnya seperti berikut:
Ushallii fardhads dzuhri arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati adaa-an ma’muuma lillaahi ta’aalaa.
Áku shalat Dhuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat ditunaikan sebagai makmum karena Allah SWT.
Yang membedakan adalah keterangan yang digarisbawahi di atas. Jika kamu bertindak sebagai imam, maka keterangan yang digarisbawahi di atas dig anti imaaman, artinya dengan menjadi imam.
dikutib dari buku "AKU ANAK HEBAT"
penerbit "DIVE Press"